Hukum
Tegakkan Putusan Pengadilan, Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Belasan Ribu Butir Obat Ilegal Hasil Tindak Pidana
Sudutmatanews, Kabupaten Bekasi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum melalui pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Langkah ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (29/10).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan guna melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus sebagai langkah preventif untuk menutup celah penyalahgunaan kembali barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Semeru.
Berdasarkan data yang dihimpun, pemusnahan kali ini secara keseluruhan mencakup barang bukti dari 83 perkara pidana, dengan porsi terbesar berasal dari kasus peredaran obat-obatan ilegal sebanyak 38 perkara.
Adapun rincian barang bukti obat-obatan yang dimusnahkan meliputi:
Tramadol: 9.773 butir (jumlah terbanyak)
Hexymer: 6.857 butir
Trihexyphenidyl: 638 butir
Double Y: 145 butir
Obat tanpa merek: 197 butir
Total keseluruhan: 17.610 butir obat-obatan.
Tindakan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan amanat ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya terkait kewenangan jaksa dalam melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menegaskan kewenangan Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagai instrumen hukum utama dalam menindak peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, khasiat, mutu, serta keamanan tanpa izin edar yang sah.
Kejari Kabupaten Bekasi berharap sinergi lintas sektoral bersama penegak hukum dan instansi terkait terus diperkuat guna menekan angka peredaran obat-obatan terlarang yang merusak kesehatan generasi muda di wilayah Kabupaten Bekasi.
(Red/Tim)
-
Hukum2 minggu agoBongkar Skandal Tanah Jatiasih! Lurah dan BPN Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota
-
Hukum4 minggu agoCalon No 1 dan Panitia Pilkades Setiadarma Resmi Dilaporkan ke Bupati, DPRD dan Kejari Oleh Kedua Pengacara Asli Kabupaten Bekasi
-
Hukum4 minggu agoBPN Kota Bekasi Tinjau Langsung Lahan Sengketa di Jatiasih, Temukan Indikasi Dugaan Surat Sporadik Bermasalah
-
Pemerintahan2 minggu agoBeri Tenggat 7 Hari! Wartawan Se-Bekasi Raya Ancam Aksi Jilid II Jika Kadis LH Tak Dicopot
-
Pemerintahan4 minggu agoWali Kota Bekasi Serahkan Hibah Aset Daerah Senilai Rp2,7M, Kepada Kemenag Kota Bekasi
-
Hukum3 minggu agoDiduga Hina dan Usir Wartawan, Kadis LH Bekasi Resmi Dipolisikan
-
Hukum2 minggu agoKuasa Hukum Tim 11 ABK Resmi Laporkan Kamal ke Polres Metro Bekasi Kota atas Dugaan Pemalsuan Identitas
-
Pemerintahan2 minggu agoAksi Wartawan Bekasi Raya Kecewa, Jawaban Plt Bupati Soal Kadis LH Dinilai Normatif dan Tanpa Kepastian
