Nasional
Bangunan Kanopi Tutup Badan Parkir Ruko, Muatan Makan Jalan: Optima Aluminium Diduga Langgar Aturan Tata Ruang
Kota Bekasi – Sudutmatanews.com | Praktik usaha yang diduga mengabaikan aturan tata ruang perkotaan kembali disorot publik. Salah satu pelaku usaha Distributor Alumunium, “Optima Aluminium” yang terletak di jln Raya Pejuang, kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria diduga menutup seluruh halaman parkiran ruko dan trotoar dijadikan tempat parkir kendaraan bermotor hingga merambah ke jalan umum, sehingga menghilangkan ruang pejalan kaki yang seharusnya menjadi fasilitas publik.

Ironisnya, pelanggaran tata ruang tersebut beririsan dengan aktivitas bongkar muat yang dilakukan persis di badan jalan. Proses pembongkaran muatan di pinggir jalan itu diduga memakan sebagian lajur, sehingga mengurangi kapasitas jalan dan memicu kemacetan panjang, terutama pada jam sibuk.
Pantauan di lapangan menunjukkan kendaraan roda empat maupun roda dua terpaksa mengantre dan mencari celah untuk melintas. Sementara pejalan kaki kehilangan akses trotoar dan harus berjalan di bahu jalan, yang tentu meningkatkan risiko kecelakaan.
Tindakan ini berpotensi bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Tata Ruang dan Bangunan, serta Peraturan Menteri PUPR terkait penyediaan trotoar sebagai sarana prasarana pejalan kaki. Penggunaan badan jalan untuk kegiatan bongkar muat tanpa izin juga dapat dikenai sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemilik Optima Aluminium memberikan klarifikasi
Saat di temui awak media di ruang kerjanya, Rabu, 10/06/2026 siang, pemilik toko yang enggan di sebutkan namanya memberikan penjelasan mengenai dugaan bangunan kanopi yang menutupi seluruh lahan parkir
“Dari pertama saya sewa ruko ini, bangunan dan kanopi tersebut sudah ada” ungkap nya
“Terkait perijinan saya sudah ijin sama RT setempat, dinas tidak lurah dan kecamatan juga tidak. Silahkan abang tanyakan langsung ke ketua RT setempat ” tambah nya
Tanggapan UPTD Distaru Medan Satria
UPTD Distaru Medan Satria, Wira memberikan respon atas dugaan pelanggaran tataruang pemilik ruko. “Siap di tindak lanjut bro”, ungkap nya
Hingga berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pemerintah kota Bekasi terkait langkah konkret penertiban
Warga sekitar (B) berharap Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas terkait segera menertibkan serta menindak tegas pelanggaran tersebut demi mengembalikan fungsi ruang publik dan kelancaran arus lalu lintas.
Ketertiban tata ruang bukan sekadar estetika kota, melainkan jaminan keselamatan dan kenyamanan bersama. Red/Tim
-
Nasional3 minggu agoWarga Gang H. Mulung Jati Bening Kompak Gelar Lomba Meriahkan HUT RI ke-81
-
Hukum4 minggu agoProses Pemasangan Papan Plang kepemilikan Tanah di kawasan Jalan Raya Kodau, Jatiwarna Berakhir Ricuh
-
Nasional3 minggu agoPemkot Bekasi Didesak Tertibkan Cucian Mobil di Lahan Irigasi yang Diduga Tanpa Ijin
-
Hukum1 minggu agoDugaan Kuat Praktik Ilegal Penyaluran Solar Bersubsidi di SPBU 14.214.231 Labuhanbatu Selatan, APH Diminta Bertindak Tegas
-
Nasional1 minggu agoSMPN 4 Tambun Selatan Terapkan “G7KAIH”, Siswa Awali Hari dengan Sholat Dhuha, Senam dan Sarapan Bergizi
-
Pemerintahan6 hari agoPasca Erupsi Gunung Anak Krakatau, Mendagri Imbau Pemda Terdampak Tingkatkan Kewaspadaan
-
Pemerintahan1 minggu agoMendagri Tito Ajak Pemda dan Forkopimda Galakkan Gerakan Indonesia ASRI
-
Pemerintahan1 minggu agoDWP Kemendagri Serahkan Bantuan untuk Korban Gempa di NTT
