Ikuti Kami

Pemerintahan

Beri Tenggat 7 Hari! Wartawan Se-Bekasi Raya Ancam Aksi Jilid II Jika Kadis LH Tak Dicopot

Published

on

Sudutmatanews.com, Kab. Bekasi – Setelah menyatakan kekecewaan terhadap jawaban normatif Pemerintah Kabupaten Bekasi, Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan utama: pencopotan Syafri Donny Sirait dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Dalam audiensi yang digelar di Kompleks Pemkab Bekasi, Kamis (15/10/2026), disepakati tenggat waktu tujuh hari bagi Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri terkait batas kewenangan Plt Bupati.

“Kami memberikan waktu tujuh hari sebagaimana yang telah disepakati untuk menyampaikan persoalan ini kepada Menteri Dalam Negeri. Apabila dalam tenggat tersebut tidak ada keputusan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, kami akan merencanakan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Jilid II dengan menghimpun kekuatan insan pers yang lebih besar,” tegas Paulus.

Ia memastikan aksi jilid II akan digelar secara lebih besar, lebih terorganisir, namun tetap damai dan konstitusional.

“Jangan menganggap aksi hari ini sebagai akhir perjuangan. Ini adalah awal pengawalan serius terhadap komitmen pemerintah. Jika tuntutan tidak dipenuhi, kami akan kembali dengan solidaritas yang lebih besar, lebih kuat, dan lebih terorganisasi,” lanjutnya.

Kadis LH Mangkir, Hanya Utus Kuasa Hukum

Kekecewaan insan pers semakin memuncak karena sosok yang menjadi pemicu aksi, Kadis LH Syafri Donny Sirait, tidak hadir langsung dalam audiensi. Ia justru diwakili oleh kuasa hukumnya.

Aksi solidaritas ini sendiri dipicu oleh dugaan penghinaan, pengusiran, dan perlakuan tidak patut terhadap Kimsan Indra Simaremare, wartawan media PostKeadilan saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Yang menjadi persoalan adalah tindakan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup terhadap rekan kami. Seharusnya yang bersangkutan hadir langsung untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan tanggung jawab moral sebagai pejabat publik. Namun, yang hadir justru kuasa hukumnya,” ungkap Paulus.

Menurutnya, hak untuk didampingi kuasa hukum tetap dihormati, namun tidak bisa menggantikan tanggung jawab etik seorang pejabat publik di hadapan publik dan insan pers. (Red/Tim)

 

Lanjut Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending