Ikuti Kami

Pemerintahan

Aksi Wartawan Bekasi Raya Kecewa, Jawaban Plt Bupati Soal Kadis LH Dinilai Normatif dan Tanpa Kepastian

Published

on

Sudutmatanews.com, Kab.Bekasi –  Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap pernyataan resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi yang disampaikan dalam audiensi di sela-sela aksi damai ratusan insan pers di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (15/10/2026).

Menurut Paulus, pernyataan pemerintah daerah yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, bersama dirinya selaku Koordinator Aksi, belum menyentuh substansi utama dari tiga tuntutan yang disuarakan insan pers Se-Bekasi Raya, khususnya tuntutan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, AP., S.H., M.Si.

Kekecewaan tersebut, tegas Paulus, bukan semata-mata sikap pribadinya, melainkan juga mewakili aspirasi dan kekecewaan peserta Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya yang mengharapkan adanya keputusan konkret, tegas, dan terukur dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Kami datang bukan untuk mendengarkan jawaban normatif, apalagi sekadar penjelasan prosedural yang tidak memberikan kepastian. Kami datang membawa tiga tuntutan yang jelas, salah satunya pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Namun, jawaban pemerintah daerah belum menjawab substansi tuntutan tersebut. Kami kecewa, tetapi perjuangan ini tidak akan berhenti!” tegas Paulus dalam pernyataan sikapnya.

Pernyataan Pemerintah Dinilai Belum Menjawab Tuntutan

Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan tiga poin tanggapan. Pertama, mengenai tuntutan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, pemerintah menyatakan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai disiplin aparatur sipil negara, dengan memperhatikan batas kewenangan Plt. Bupati Bekasi yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

Kedua, mengenai permintaan maaf resmi dan jaminan tidak terulangnya penghinaan atau intimidasi terhadap wartawan, pemerintah menyatakan menghormati dan mendukung kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi serta menjunjung tinggi prinsip saling menghormati agar kesalahpahaman tidak terjadi kembali.

Ketiga, mengenai pengawalan proses hukum dan akuntabilitas pejabat publik, pemerintah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sesuai tahapan dan mekanisme prosedur yang berlaku.

Paulus menilai ketiga poin tersebut belum memberikan kepastian mengenai tindakan administratif terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup, bentuk permintaan maaf resmi, maupun langkah konkret untuk menjamin perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami menghormati mekanisme hukum dan ketentuan disiplin ASN. Namun, mekanisme tersebut jangan sampai menjadi alasan untuk menunda keputusan tanpa batas waktu. Pemerintah harus berani mengambil sikap dan menunjukkan keberpihakan terhadap prinsip akuntabilitas pejabat publik,” ujarnya.

(Red/Tim)

Lanjut Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending