Ikuti Kami

Hukum

Bongkar Skandal Tanah Jatiasih! Lurah dan BPN Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota

Published

on

Sudutmatanews.com, Kota Bekasi – Skandal dugaan perampasan tanah seluas 1.700 m² di Kota Bekasi akhirnya resmi dilaporkan ke polisi. Oknum Lurah hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi diseret ke ranah hukum.

Pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 10.35 WIB, tim kuasa hukum korban, Syamsuardi, S.H. bersama Andreas selaku penerima kuasa, secara resmi membuat laporan polisi di Polres Metro Bekasi Kota.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/3822/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

Yang Dilaporkan:
1. Sakum (Lurah Jatiasih)
2. Kamal (Oknum warga)
3. Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi

Modus Manipulasi Surat Keterangan Tidak Sengketa

Kasus ini bermula pada tahun 2021 di lahan seluas 1.700 m² yang berlokasi di Kp. Bulak RT 002 / RW 003, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan kuasa hukum, Terlapor Kamal diduga melakukan manipulasi dokumen dengan meminta penerbitan Surat Keterangan Tidak Sengketa kepada Lurah Jatiasih, Sakum.

Padahal, fakta di lapangan, objek tanah tersebut secara sah masih digarap dan dikuasai oleh korban, Suyono.

Bermodalkan surat yang diduga cacat administrasi dan cacat hukum tersebut, para terlapor kemudian nekat melakukan pengosongan lahan secara paksa terhadap korban.

Atas perbuatan itu, para terlapor dijerat dengan pasal berat:
Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penipuan / Perbuatan Curang / Penguasaan Tanah Tanpa Hak.

“Kami Akan Bongkar Sampai ke Akarnya!”

Tim Kuasa Hukum menegaskan, laporan ini adalah bentuk perlawanan terhadap kesewenang-wenangan oknum pejabat.

“Kami akan bongkar semua sampai ke akarnya! Jangan sampai ada masyarakat yang ditindas dan diabaikan hak-haknya. Langkah hukum ini kami ambil secara tegas agar kasus ini tidak berlarut-larut dan kepastian hukum bagi klien kami dapat segera terwujud,” tegas Syamsuardi, S.H. dan Andreas usai membuat laporan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Pihaknya mendesak jajaran Polres Metro Bekasi Kota untuk bertindak cepat, objektif, dan transparan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Bekasi. Jika oknum lurah dan BPN terbukti bermain dalam skandal perampasan tanah warga, maka ini adalah kejahatan mafia tanah yang harus diberantas tuntas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi.

(Red/Tim)

Lanjut Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending