Ikuti Kami

Hukum

Kuasa Hukum Tim 11 ABK Resmi Laporkan Kamal ke Polres Metro Bekasi Kota atas Dugaan Pemalsuan Identitas

Published

on

Sudutmatanews, Kota Bekasi – Bertindak demi membela hak-hak kliennya, Advokat Syamsuardi, S.H. & partner secara resmi melaporkan seorang pria bernama Kamal ke Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak pidana pemalsuan identitas kependudukan. Selasa, (13/10/2026)

Laporan polisi tersebut resmi diterbitkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor: LP/B/3776/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA pada hari Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 15.56 WIB.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen tegas tim kuasa hukum dalam menindaklanjuti kejanggalan yang terungkap pasca-aksi damai akhir September lalu. Terlapor (Kamal) diduga kuat memiliki dan menggunakan dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda untuk melakukan transaksi jual beli sebidang tanah seluas \pm 1.800 di kawasan Kp. Bulak RT 002 / RW 003, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Tindakan pemalsuan identitas tersebut disinyalir telah berlangsung sejak 12 Februari 2024 dan berlokasi di area sekitar Jl. Kantor Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi.

“Langkah ini kami tempuh untuk menegakkan keadilan bagi klien kami yang sangat dirugikan akibat dugaan penggunaan identitas ganda/palsu oleh terlapor dalam transaksi pertanahan.Kami menyerahkan penuh proses hukum ini kepada pihak kepolisian,” tegas Syamsuardi, S.H. selaku Kuasa Hukum Tim 11 ABK usai membuat laporan di Polres Metro Bekasi Kota.

Dalam Laporan Polisi tersebut, pasal-pasal yang disangkakan kepada Terlapor merujuk pada regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, meliputi:
Pasal 391 UU No. 1/2023: Mengatur mengenai tindak pidana pemalsuan surat/dokumen otentik dan penggunaan dokumen yang dipalsukan.
Pasal 392 KUHP: Mengatur sanksi bagi pihak yang secara sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.

Pasal 394 KUHP: Berhubungan dengan pemalsuan akta otentik atau surat-surat kependudukan/keterangan resmi yang menyesatkan.
Selain itu, praktik kepemilikan dokumen identitas ganda juga berpotensi melanggar Pasal 94 dan Pasal 97 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda mendasar.

Sikap dan Tuntutan Kuasa Hukum

Tim Kuasa Hukum mendesak agar Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam mengusut tuntas dugaan pemalsuan ini guna mencegah adanya korban-korban lain serta menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah di wilayah Jatiasih.

Redaksi Sudutmatanews.com masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab, tanggapan, serta keterangan resmi demi menjaga perimbangan berita

(Red/Tim)

Lanjut Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending