Hukum
Tim 11 Pertanyakan Legalitas HGB, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Pengukuran Ulang Lahan C311 Milik Irod
Kota Bekasi- Sudutmatanews.com
Rencana pengukuran ulang lahan di Jalan Inspeksi Kalimalang, RT 007/005 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, yang akan digelar Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis (6/11/2025), menuai sorotan serius dari Tim 11 selaku kuasa hukum Irod Ismed bin Absari.
Menurut Andreas Kredok, Ketua Tim 11, kegiatan pengukuran tersebut dilakukan berdasarkan undangan resmi Polres Metro Bekasi Kota nomor B/3491/XI/2025/Restro Bks Kota yang ditandatangani oleh AKP Braiel Arnold Rondonuwu, S.I.K., M.H., selaku Kasat Reskrim.
Tujuannya untuk melakukan pengukuran ulang atau pengembalian batas tanah yang menjadi objek sengketa antara Irod Ismed (pemilik tanah Girik C 311 Psl 9a S.I) dan Stefanus Agung (Leo) selaku pelapor.
“Dalam hasil penyelidikan Polres disebutkan bahwa pelapor (Leo) mengaku memiliki sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5164 atas nama PT Catur Sejati Tirtamurni. Namun setelah kami cek ke BPN, data HGB itu tidak tercatat di sistem BPN Bekasi,” ujar Andreas Kredok kepada puluhan wartawan, Sabtu (8/11/2025).
Andreas menegaskan, tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik Irod Ismed berdasarkan Girik C 311 Psl 9a S.I, diperkuat dengan surat sporadik dan PM1 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Jakasampurna. Karena itu, menurutnya, tindakan pihak Leo yang mengklaim memiliki HGB atas lahan tersebut merupakan upaya manipulasi dokumen pertanahan.
“Kami menduga kuat HGB yang dibawa pihak Leo adalah dokumen palsu. Faktanya tidak ada catatan resmi di BPN, sementara dasar kepemilikan Irod jelas dan sah secara administrasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andreas juga mengungkapkan bahwa Tim 11 saat ini menguasai fisik tanah milik Irod, dan sempat menghentikan kegiatan proyek PAM Jaya yang dikerjakan PT KMU di atas lahan tersebut.
“Pekerjaan itu kami hentikan karena mereka tidak bisa menunjukkan legalitas penggunaan lahan. Kami sudah dua kali melayangkan somasi, namun hingga kini belum ada jawaban resmi dari pihak PT KMU,” katanya.
Tim 11 meminta agar pihak Kepolisian berhati-hati dalam proses penyelidikan dan memastikan agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat dokumen pertanahan yang diduga tidak sah.
“Kami mendukung proses hukum yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota, tapi harus jelas – siapa pemilik sahnya. Jangan sampai tanah rakyat diambil dengan HGB palsu,” pungkas Andreas. (Tim)
-
Hukum2 minggu agoBongkar Skandal Tanah Jatiasih! Lurah dan BPN Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota
-
Hukum4 minggu agoCalon No 1 dan Panitia Pilkades Setiadarma Resmi Dilaporkan ke Bupati, DPRD dan Kejari Oleh Kedua Pengacara Asli Kabupaten Bekasi
-
Hukum4 minggu agoBPN Kota Bekasi Tinjau Langsung Lahan Sengketa di Jatiasih, Temukan Indikasi Dugaan Surat Sporadik Bermasalah
-
Hukum2 minggu agoDari Rekan Bisnis ke Dugaan Teror: Pimpinan Redaksi dan Waketua LBH Laporkan Intimidasi, Nama Oknum Anggota TNI Aktif Terseret
-
Pemerintahan2 minggu agoBeri Tenggat 7 Hari! Wartawan Se-Bekasi Raya Ancam Aksi Jilid II Jika Kadis LH Tak Dicopot
-
Pemerintahan3 minggu agoWali Kota Bekasi Serahkan Hibah Aset Daerah Senilai Rp2,7M, Kepada Kemenag Kota Bekasi
-
Hukum3 minggu agoDiduga Hina dan Usir Wartawan, Kadis LH Bekasi Resmi Dipolisikan
-
Hukum2 minggu agoKuasa Hukum Tim 11 ABK Resmi Laporkan Kamal ke Polres Metro Bekasi Kota atas Dugaan Pemalsuan Identitas
