Hukum
kios kosmetik Diduga Nyambi Jual Tramadol , APH Harus Bertindak Tegas
Sudutmatanews – Kabupaten Bekasi | Peredaran obat keras jenis tramadol kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sebuah toko kosmetik bebas memperjualbelikan tramadol yang berlokasi jl mutiara gading city desa setia asih, kecamatan Tarumajaya kabupatennya Bekasi.(22/09/2026)
Warga setempat curiga aktivitas para pembeli kalangan pemuda sehingga warga setempat resah karena penjualan obat keras tersebut secara terbuka dan diduga sudah lama berjalan.
“Kami takut dampaknya makin luas. Banyak anak muda yang ketergantungan. Kami berharap aparat segera bertindak tegas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat awak media mengkonfirmasi toko tersebut awal nya tidak mengakui menjual obat keras golongan G , setelah lama ngobrol ahirnya pemilik toko tersebut mengakui jual obat obatan jenis tramadol.
Tramadol merupakan obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Penyalahgunaan tramadol dapat menyebabkan kecanduan, gangguan saraf, hingga kematian bila dikonsumsi berlebihan.
Sementara itu, warga lain nya pun turut mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian Polsek Tarumajaya dan Polres Metro Bekasi , agar segera melakukan penyelidikan, serta penindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Penjualan tramadol tanpa resep dokter melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena membahayakan keselamatan masyarakat.
Masyarakat berharap aparat kepolisian tidak tutup mata dan segera menindak tegas dan menertibkan toko yang berkedok kosmetik yang menjual obat keras jenis tramadol secara bebas, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.
Hingga berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian ataupun dinas terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, tanggapan, serta keterangan resmi demi menjaga perimbangan berita
(Red/Tim)
-
Hukum2 minggu agoBongkar Skandal Tanah Jatiasih! Lurah dan BPN Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota
-
Hukum3 minggu agoCalon No 1 dan Panitia Pilkades Setiadarma Resmi Dilaporkan ke Bupati, DPRD dan Kejari Oleh Kedua Pengacara Asli Kabupaten Bekasi
-
Hukum4 minggu agoBPN Kota Bekasi Tinjau Langsung Lahan Sengketa di Jatiasih, Temukan Indikasi Dugaan Surat Sporadik Bermasalah
-
Hukum4 minggu agoDugaan Persoalan Sertifikat Tanah, Tim 11 ABK Geruduk Kantor BPN Kota Bekasi
-
Hukum2 minggu agoDari Rekan Bisnis ke Dugaan Teror: Pimpinan Redaksi dan Waketua LBH Laporkan Intimidasi, Nama Oknum Anggota TNI Aktif Terseret
-
Pemerintahan2 minggu agoBeri Tenggat 7 Hari! Wartawan Se-Bekasi Raya Ancam Aksi Jilid II Jika Kadis LH Tak Dicopot
-
Pemerintahan3 minggu agoWali Kota Bekasi Serahkan Hibah Aset Daerah Senilai Rp2,7M, Kepada Kemenag Kota Bekasi
-
Hukum3 minggu agoDiduga Hina dan Usir Wartawan, Kadis LH Bekasi Resmi Dipolisikan
