Ikuti Kami

Hukum

kios kosmetik Diduga Nyambi Jual Tramadol , APH Harus Bertindak Tegas

Published

on

Sudutmatanews – Kabupaten Bekasi | Peredaran obat keras jenis tramadol kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sebuah toko kosmetik bebas memperjualbelikan tramadol yang berlokasi jl mutiara gading city desa setia asih, kecamatan Tarumajaya kabupatennya Bekasi.(22/09/2026)

Warga setempat curiga aktivitas para pembeli kalangan pemuda sehingga warga setempat resah karena penjualan obat keras tersebut secara terbuka dan diduga sudah lama berjalan.

“Kami takut dampaknya makin luas. Banyak anak muda yang ketergantungan. Kami berharap aparat segera bertindak tegas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Saat awak media mengkonfirmasi toko tersebut awal nya tidak mengakui menjual obat keras golongan G , setelah lama ngobrol ahirnya pemilik toko tersebut mengakui jual obat obatan jenis tramadol.

Tramadol merupakan obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Penyalahgunaan tramadol dapat menyebabkan kecanduan, gangguan saraf, hingga kematian bila dikonsumsi berlebihan.

Sementara itu, warga lain nya pun turut mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian Polsek Tarumajaya dan Polres Metro Bekasi , agar segera melakukan penyelidikan, serta penindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Penjualan tramadol tanpa resep dokter melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena membahayakan keselamatan masyarakat.

Masyarakat berharap aparat kepolisian tidak tutup mata dan segera menindak tegas dan menertibkan toko yang berkedok kosmetik yang menjual obat keras jenis tramadol secara bebas, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.

Hingga berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian ataupun dinas terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, tanggapan, serta keterangan resmi demi menjaga perimbangan berita

(Red/Tim)

 

Lanjut Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending