Nasional
Kemendagri Angkat Bicara Tanggapi Bupati Aceh Selatan Bepergian ke Luar Negeri di Tengah Bencana
Jakarta – Sudutmatanews.com
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara terkait kabar Bupati Aceh Selatan Mirwan yang diketahui berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah, sementara wilayahnya tengah dilanda bencana banjir dan tanah longsor. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyampaikan keprihatinannya atas informasi tersebut.
“Kami sangat menyayangkan sekali, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah. Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
Benni menegaskan, dalam situasi bencana yang masih menyisakan kerusakan dan berbagai keterbatasan, kehadiran kepala daerah sangat penting untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat. “Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa Mendagri telah menghubungi langsung Bupati Mirwan untuk meminta klarifikasi dan memerintahkan untuk segera pulang ke Aceh. “Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin Gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan segera pulang besok,” jelasnya.
Benni mengatakan, tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sudah bergerak menuju Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air. Pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri akan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.
Lebih lanjut, Benni menambahkan bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025. Permohonan itu ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Bupati Mirwan. (Red/Tim)
-
Hukum2 minggu agoBongkar Skandal Tanah Jatiasih! Lurah dan BPN Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota
-
Hukum4 minggu agoCalon No 1 dan Panitia Pilkades Setiadarma Resmi Dilaporkan ke Bupati, DPRD dan Kejari Oleh Kedua Pengacara Asli Kabupaten Bekasi
-
Hukum4 minggu agoBPN Kota Bekasi Tinjau Langsung Lahan Sengketa di Jatiasih, Temukan Indikasi Dugaan Surat Sporadik Bermasalah
-
Hukum2 minggu agoDari Rekan Bisnis ke Dugaan Teror: Pimpinan Redaksi dan Waketua LBH Laporkan Intimidasi, Nama Oknum Anggota TNI Aktif Terseret
-
Pemerintahan2 minggu agoBeri Tenggat 7 Hari! Wartawan Se-Bekasi Raya Ancam Aksi Jilid II Jika Kadis LH Tak Dicopot
-
Pemerintahan3 minggu agoWali Kota Bekasi Serahkan Hibah Aset Daerah Senilai Rp2,7M, Kepada Kemenag Kota Bekasi
-
Hukum3 minggu agoDiduga Hina dan Usir Wartawan, Kadis LH Bekasi Resmi Dipolisikan
-
Hukum2 minggu agoKuasa Hukum Tim 11 ABK Resmi Laporkan Kamal ke Polres Metro Bekasi Kota atas Dugaan Pemalsuan Identitas
