Hukum
Calon No 1 dan Panitia Pilkades Setiadarma Resmi Dilaporkan ke Bupati, DPRD dan Kejari Oleh Kedua Pengacara Asli Kabupaten Bekasi
Sudutmatanews , Kabupaten Bekasi – Pilkades Setiadarma Kecamatan Tambun menyisakan persoalan. Keterangan yang diperoleh menyebutkan salah seorang calon kades dinilai cacat administrasi( ijasahnya diragukan keasliannya).
Persoalan inipun di laporkan ke pemerintah daerah Kabupaten Bekasi dan juga DPRD Bekasi dan juga Kejari Bekasi.
Keterangan yang diperoleh menyatakan calon kades Setiadarma, yang dilaporkan tersebut berinisial BB (No 1 ). BB tercatat dalam DPT dan memiliki hak pilih, padahal yang bersangkutan diduga belum berdomisili selama 6 bulan berturut-turut di Desa Setiadarma, namun tetap dimasukkan sebagai pemilih oleh panitia.
Selain itu Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dinilai tidak akurat karena proses pencoklitan oleh RT/RW diduga tidak turun langsung ke rumah-rumah warga. Hal ini disinyalir ada warga yang sudah meninggal dunia tercatat dalam DPT.
Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum gabungan dari Calon Kades No 2, Calon Kades No 3, dan Calon Kades No 4.
Nurkholis majid SH Dan partner Wahyu Haryadi, SH, kuasa hukum yang beralamatkan di Jln mataram ruko podium A19 Taman Cibiru Lippo Cikarang Lantai 1 Cibatu Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Jabar 17550
mengatakan permohonan keberatan ini diajukan sebagai upaya hukum untuk menjaga marwah demokrasi desa, menjamin proses pemilihan yang berintegritas, serta memastikan
bahwa hasil Pemilihan Kepala Desa Setia Darma benar-benar lahir dari kehendak bebas
masyarakat tanpa adanya tekanan, intimidasi, maupun praktik yang bertentangan dengan hukum.
” Jadi bukan semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan
pemohon sebagai calon Kepala Desa,” Kata Nurkholis Majid SH , Pada Sabtu (2/10).
Para pemohon, kata Nurkholis Majid SH, memandang setiap dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan harus
diperiksa secara objektif dan menyeluruh guna memastikan apakah pelanggaran tersebut
mempunyai keterkaitan dan pengaruh terhadap keabsahan proses serta hasil pemilihan.
Kuasa hukum para calon menilai hal tersebut dapat memicu permasalahan dan harus segera diselesaikan agar Pilkades berjalan jurdil.
Hingga berita ini diturunkan, Panitia Pilkades Desa Setiadarma dan Calon No 1 BB belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (L/B)
-
Hukum2 minggu agoBongkar Skandal Tanah Jatiasih! Lurah dan BPN Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota
-
Hukum4 minggu agoBPN Kota Bekasi Tinjau Langsung Lahan Sengketa di Jatiasih, Temukan Indikasi Dugaan Surat Sporadik Bermasalah
-
Hukum4 minggu agoDugaan Persoalan Sertifikat Tanah, Tim 11 ABK Geruduk Kantor BPN Kota Bekasi
-
Hukum2 minggu agoDari Rekan Bisnis ke Dugaan Teror: Pimpinan Redaksi dan Waketua LBH Laporkan Intimidasi, Nama Oknum Anggota TNI Aktif Terseret
-
Pemerintahan2 minggu agoBeri Tenggat 7 Hari! Wartawan Se-Bekasi Raya Ancam Aksi Jilid II Jika Kadis LH Tak Dicopot
-
Pemerintahan3 minggu agoWali Kota Bekasi Serahkan Hibah Aset Daerah Senilai Rp2,7M, Kepada Kemenag Kota Bekasi
-
Hukum3 minggu agoDiduga Hina dan Usir Wartawan, Kadis LH Bekasi Resmi Dipolisikan
-
Hukum2 minggu agoKuasa Hukum Tim 11 ABK Resmi Laporkan Kamal ke Polres Metro Bekasi Kota atas Dugaan Pemalsuan Identitas
