Ikuti Kami

Hukum

BPN Kota Bekasi Tinjau Langsung Lahan Sengketa di Jatiasih, Temukan Indikasi Dugaan Surat Sporadik Bermasalah

Published

on

Sudutmatanews, Kota Bekasi —  Dicky Rizal (Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa) BPN Kota Bekasi melaksanakan inspeksi lapangan ke lokasi sengketa lahan di Kampung Bulak, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Kamis, 1/10/26

Peninjauan lapangan ini turut didampingi oleh Ketua RT setempat, perwakilan Kelurahan Jatiasih, jajaran Polsek Jatiasih, serta pihak Kejaksaan. Langkah tegas ini diambil guna memverifikasi keabsahan dokumen pertanahan dan mendengarkan keterangan langsung dari pihak-pihak yang bersengketa di lokasi.

Indikasi Dugaan Dokumen Cacat Hukum

Berdasarkan hasil penelitian awal terhadap berkas administrasi yang diajukan, pihak BPN Kota Bekasi menyampaikan adanya indikasi dugaan kuat bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang menjadi landasan klaim pihak tertentu bermasalah dan berpotensi cacat hukum.

“Setelah kami meneliti berkas secara mendalam, terdapat dugaan kuat bahwa Sporadik yang diajukan bermasalah. Kami merasa dibohongi,” tegas perwakilan BPN Kota Bekasi sebelum memasuki area lokasi sengketa.

Keterangan tersebut diperkuat oleh kesaksian Ketua RT 02, Agus, yang telah menjabat sejak tahun 2016. Ia menegaskan bahwa warga setempat, Suyono, telah lama tinggal dan menguasai fisik lahan secara sah di wilayah tersebut.

Langkah Hukum Lanjutan dan Komitmen Pengawalan

Usai melakukan peninjauan fisik dan mendengar keterangan dari berbagai pihak di lapangan, perwakilan BPN menegaskan komitmennya untuk mendalami kasus ini secara komprehensif, khususnya terkait legalitas surat-surat yang telah diterbitkan sebelumnya.

Penanganan sengketa pertanahan ini merujuk pada regulasi yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Masih di lokasi yang sama, Andreas (ketua Tim 11 ABK) menyambut baik kehadiran langsung pihak BPN ke lokasi dan berharap konflik agraria ini segera menemui titik terang yang berkeadilan.

“Semoga dengan kehadiran BPN langsung ke lokasi, kasus ini segera selesai dan menemui titik terang. Tangkap dalang di balik semua ini,” tegas Andreas.

Senada dengan hal tersebut, Syamsuardi SH kuasa hukum pak Suyono menegaskan komitmen bersama warga untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi menegakkan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat atas tanah di wilayah Jatiasih. (Red/Tim)

Lanjut Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending