Pemerintahan
Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera melalui Sinergi Antar-Daerah
Jakarta – Sudutmatanews.com, Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera M Tito Karnavian menegaskan bahwa percepatan pemulihan dampak bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera terus dilakukan melalui penguatan kolaborasi antarpemerintah daerah (Pemda). Pemerintah pusat, kata dia, mendorong Pemerintah Daerah untuk membantu daerah tetangga yang terdampak parah dan mengalami kerusakan berat.
“Dari update terakhir pagi ini, sudah ada tiga daerah yang membuat pernyataan komitmen untuk membantu wilayah terdampak, yaitu Simalungun, Asahan, dan Pematangsiantar,” ujar Tito dalam konferensi pers percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Lebih lanjut, M Tito Karnavian menjelaskan bahwa inisiatif kolaborasi ini muncul setelah adanya tambahan alokasi anggaran transfer ke daerah untuk percepatan penanganan bencana dari Presiden sebesar Rp10,6 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang kemudian akan didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota di ketiga provinsi tersebut, termasuk daerah yang tidak terdampak langsung.
Oleh karena itu, pemerintah pusat mengimbau kepala daerah di wilayah yang relatif aman atau tidak terdampak, tetapi tetap menerima alokasi anggaran, agar bersedia menyalurkan sebagian dananya dalam bentuk hibah kepada daerah tetangga. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kapasitas daerah dengan tingkat kerusakan tinggi yang mengalami keterbatasan anggaran, seperti Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kami harapkan daerah-daerah yang berat ini mereka punya tambahan anggaran supaya mereka bisa bekerja menyelesaikan masalah,” jelas Tito.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa target penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi tersebut diperkirakan membutuhkan waktu hingga tiga tahun. Fokus pembangunan mencakup penyediaan hunian tetap (huntap), pembangunan infrastruktur permanen, seperti jembatan dan jalan yang saat ini masih bersifat darurat, serta pemulihan fasilitas layanan dasar.
“Proses ini membutuhkan waktu yang tidak singkat, bukan hanya beberapa bulan, melainkan bisa mencapai dua-tiga tahun,” pungkasnya. (Red/Tim)
-
Nasional4 minggu agoIbu Elisabeth Paulus Titirloloby, Kogoya, Sairery, Rumbiak, Rayakan Ulang Tahun Sekaligus Family Inauguration dan Prosesi Penyematan Marga Adat
-
Hukum3 minggu agoDugaan Praktik Prostitusi, Penipuan, dan Pemerasan di Apartemen Grand Kamala Lagoon Bekasi: Masyarakat Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas
-
Bisnis2 minggu agoSenyaman Kopi Hadir di Jatibening Baru, Jadi Tempat Nongkrong Favorit Anak Muda Bekasi
-
Pemerintahan4 minggu agoDana Stimulan Renovasi Rumah Diusulkan Naik, Satgas PRR Ungkap Alasannya
-
Hukum4 minggu agoOknum RT di Kelurahan Pejuang Raup Ratusan Juta Diduga dari Sewa Alih fungsi Fasos-Fasum, Pemkot Bekasi Didesak Tertibkan Bangunan Liar di Medan Satria
-
Pemerintahan4 minggu agoKetum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM
-
Pemerintahan3 minggu agoKemendagri Turunkan Tim Itjen Periksa Proses Pelantikan Pejabat di Kota Bima
-
Pemerintahan4 minggu agoWamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa
