Pemerintahan
Kemendagri Turunkan Tim Itjen Periksa Proses Pelantikan Pejabat di Kota Bima
Sudutmatanews – Kota Bima | Kementerian Dalam Negeri menurunkan tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memeriksa proses pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bima. Langkah ini sebagai tindak lanjut atas pemberitaan terkait pelantikan sejumlah pejabat di Pemkot Bima yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Bima.
Tim Itjen Kemendagri turun langsung ke Kota Bima sejak 5 Juli 2026. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan kesesuaian tahapan pengisian jabatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek administrasi kepegawaian, persyaratan jabatan, pertimbangan teknis, serta penerapan prinsip sistem merit.
“Saat ini tim masih berada pada tahap pemeriksaan awal dengan melakukan pengumpulan dokumen serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait yang telah dipanggil,” ujar Perwakilan Tim APIP Itjen Kemendagri Hanna Permata di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (7/7/2026).
Hanna menjelaskan, tim pemeriksa saat ini masih melakukan pendalaman terhadap seluruh proses pelantikan, termasuk menelaah dokumen administrasi dan persyaratan teknis pengangkatan pejabat yang menjadi bagian dari objek pemeriksaan. Langkah tersebut untuk memastikan seluruh mekanisme pengisian jabatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara.
Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berada pada tahap awal sehingga belum dapat disimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan pelantikan tersebut. Seluruh informasi yang diperoleh akan dianalisis secara komprehensif sebelum tim menyusun hasil pemeriksaan.
“Seluruh data, dokumen, dan keterangan yang diperoleh masih akan didalami lebih lanjut untuk memastikan fakta dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kemendagri memastikan proses pemeriksaan berlangsung secara objektif, profesional, dan akuntabel sehingga hasilnya menjadi dasar yang kuat dalam menentukan langkah tindak lanjut sesuai dengan ketentuan. “Hasil pemeriksaan akan disusun secara objektif berdasarkan fakta, data, dan dokumen yang diperoleh selama pemeriksaan,” pungkasnya. (**)
-
Nasional4 minggu agoIbu Elisabeth Paulus Titirloloby, Kogoya, Sairery, Rumbiak, Rayakan Ulang Tahun Sekaligus Family Inauguration dan Prosesi Penyematan Marga Adat
-
Hukum3 minggu agoDugaan Praktik Prostitusi, Penipuan, dan Pemerasan di Apartemen Grand Kamala Lagoon Bekasi: Masyarakat Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas
-
Bisnis2 minggu agoSenyaman Kopi Hadir di Jatibening Baru, Jadi Tempat Nongkrong Favorit Anak Muda Bekasi
-
Pemerintahan4 minggu agoDana Stimulan Renovasi Rumah Diusulkan Naik, Satgas PRR Ungkap Alasannya
-
Hukum4 minggu agoOknum RT di Kelurahan Pejuang Raup Ratusan Juta Diduga dari Sewa Alih fungsi Fasos-Fasum, Pemkot Bekasi Didesak Tertibkan Bangunan Liar di Medan Satria
-
Pemerintahan4 minggu agoKetum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM
-
Pemerintahan4 minggu agoWamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa
-
Pemerintahan3 minggu agoWujudkan Swasembada Pangan, Sekjen Kemendagri: Rangkul Penyuluh Pertanian
