Nasional
Penghina Adat di Tegalalang Dihukum Penjara: Sengkarut Penebangan Kelapa Jadi Pemicu, “Mulutmu Harimaumu!”
BANGLI – SUDUTMATANEWS.COM
Pengadilan Negeri Bangli menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 bulan kepada seseorang yang terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Desa Adat Tegalalang. Kasus ini bermula dari perselisihan terkait penebangan pohon kelapa yang berujung pada penghinaan terhadap Kerta Desa (perangkat desa adat).
Insiden ini terjadi ketika seorang pecalang (petugas keamanan desa) bernama Dewa Nyoman Sudarma menghentikan penebangan pohon kelapa di dekat rumah Nengah Sumantra. Dewa Nyoman Sudarma menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang telah disepakati, yaitu penebangan harus disaksikan oleh prajuru desa (perangkat desa) terkait.
Namun, tindakan Dewa Nyoman Sudarma justru memicu kemarahan Nengah Sumantra dan I Wayan Karmada. I Wayan Karmada kemudian melontarkan kata-kata kasar kepada Sang Ketut Rencana, yang saat itu menjabat sebagai Kerta Desa Adat Tegalalang. Ia merendahkan Sang Ketut Rencana dengan ucapan yang dinilai menghina dan merendahkan martabatnya sebagai perangkat desa adat.
Ucapan tersebut memicu kemarahan warga Tegalalang yang merasa harga diri desanya telah diinjak-injak. Mereka pun membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami sangat bersyukur atas putusan ini. Ini adalah bukti bahwa hukum di Indonesia masih tegak berdiri dan berpihak pada kebenaran,” ujar Sang Ketut Rencana dengan nada lega.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya terkait dengan penghormatan terhadap adat dan nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Bali. Diharapkan, kejadian ini menjadi pengingat bahwa “mulutmu adalah harimaumu,” dan setiap ucapan dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius.
(Red/Tim)
-
Nasional3 minggu agoWarga Gang H. Mulung Jati Bening Kompak Gelar Lomba Meriahkan HUT RI ke-81
-
Hukum4 minggu agoProses Pemasangan Papan Plang kepemilikan Tanah di kawasan Jalan Raya Kodau, Jatiwarna Berakhir Ricuh
-
Nasional3 minggu agoPemkot Bekasi Didesak Tertibkan Cucian Mobil di Lahan Irigasi yang Diduga Tanpa Ijin
-
Hukum1 minggu agoDugaan Kuat Praktik Ilegal Penyaluran Solar Bersubsidi di SPBU 14.214.231 Labuhanbatu Selatan, APH Diminta Bertindak Tegas
-
Nasional1 minggu agoSMPN 4 Tambun Selatan Terapkan “G7KAIH”, Siswa Awali Hari dengan Sholat Dhuha, Senam dan Sarapan Bergizi
-
Pemerintahan6 hari agoPasca Erupsi Gunung Anak Krakatau, Mendagri Imbau Pemda Terdampak Tingkatkan Kewaspadaan
-
Pemerintahan1 minggu agoMendagri Tito Ajak Pemda dan Forkopimda Galakkan Gerakan Indonesia ASRI
-
Pemerintahan1 minggu agoDWP Kemendagri Serahkan Bantuan untuk Korban Gempa di NTT
