Nasional
Oknum Kepala Madrasah MTSN 02 Bekasi Diduga Melarang Muridnya Ikut Ujian Karena Belum Bayar Infaq
BEKASI – SUDUTMATANEWS.COM | Dunia pendidikan kembali menghadapi kasus yang meresahkan, setelah ditemukan dugaan adanya kebijakan tidak tepat di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 02 Kota Bekasi. Oknum dengan inisial “I” diduga membuat peraturan yang mewajibkan siswa membayar infaq, dan bahkan melarang mereka yang belum melunasi untuk mengikuti Ujian Asesmen Madrasah (AM) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) dan UAMBN
Kasus ini terungkap dari aduan salah satu orang tua siswa yang tidak ingin disebutkan namanya. Menurutnya, infaq diminta setiap bulan padahal sekolah negeri seharusnya dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kebutuhan belajar siswa.
”Saya selama ini diam karena anak saya masih bersekolah di sana, takut berdampak buruk baginya. Meskipun kejadiannya tahun 2024-2025, saya khawatir hal serupa bisa terulang,” ujar orang tua tersebut dengan khawatir.
Ia bahkan mengaku terpaksa mencari pinjaman dari rentenir agar anaknya bisa mengikuti ujian. “Pihak sekolah bilang kalau belum bayar infaq, tidak boleh ikut ujian. Saya tidak punya pilihan lain demi masa depan anak saya,” tambahnya.
Tim wartawan mencoba mengkonfirmasi informasi tersebut melalui telepon kepada oknum dengan inisial “I”. Namun, pihak yang bersangkutan menyatakan sedang dalam masa berduka karena orang tuanya baru saja meninggal dan tidak dapat menjawab pertanyaan terkait
Asesmen Madrasah (AM) yang ingin di tanyakan oleh tim.
”Pada tahun 2024 sudah tidak ada UN dan UAS. Saya lagi berduka bang, silakan datang pertengahan bulan nanti kita bisa ngobrol lebih lanjut,” ujarnya, yang juga disebut sebagai oknum dari MTSN 02 Kota Bekasi.
Konfirmasi juga dilakukan kepada salah satu siswa MTSN 02 Bekasi, yang mengakui adanya pungutan infaq pada tahun 2024. “Iya betul ada uang infaq tapi itu dulu pak, di tahun 2024,” katanya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, penggalangan dana di satuan pendidikan harus berbentuk bantuan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan. Pasal 10 ayat (2) peraturan terkait pendidikan menyatakan bahwa bantuan diberikan oleh pihak luar, sedangkan sumbangan diberikan secara sukarela oleh orang tua atau siswa tanpa ikatan apapun.
Berbagai peraturan menteri juga melarang pungutan tidak sah di sekolah negeri, antara lain:
- Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
- Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB;
- Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang kegiatan yang didanai BOS;
- Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungli di sekolah negeri.
Secara hukum, tindakan memaksa orang lain untuk membayar sesuatu dapat dikenai ancaman pidana sesuai Pasal 368 KUHP dengan hukuman hingga sembilan tahun penjara, serta dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melihat kasus ini, perlu adanya pengecekan mendalam dari Kementerian Agama terhadap oknum yang terlibat. Selain itu, juga perlu klarifikasi terkait ketidaksesuaian nama sekolah yang disebutkan oleh pihak yang bersangkutan agar penyelesaian kasus dapat berjalan tepat sasaran. (Red/Tim)
-
Nasional3 minggu agoWarga Gang H. Mulung Jati Bening Kompak Gelar Lomba Meriahkan HUT RI ke-81
-
Hukum4 minggu agoProses Pemasangan Papan Plang kepemilikan Tanah di kawasan Jalan Raya Kodau, Jatiwarna Berakhir Ricuh
-
Nasional3 minggu agoPemkot Bekasi Didesak Tertibkan Cucian Mobil di Lahan Irigasi yang Diduga Tanpa Ijin
-
Hukum1 minggu agoDugaan Kuat Praktik Ilegal Penyaluran Solar Bersubsidi di SPBU 14.214.231 Labuhanbatu Selatan, APH Diminta Bertindak Tegas
-
Nasional1 minggu agoSMPN 4 Tambun Selatan Terapkan “G7KAIH”, Siswa Awali Hari dengan Sholat Dhuha, Senam dan Sarapan Bergizi
-
Pemerintahan6 hari agoPasca Erupsi Gunung Anak Krakatau, Mendagri Imbau Pemda Terdampak Tingkatkan Kewaspadaan
-
Pemerintahan1 minggu agoMendagri Tito Ajak Pemda dan Forkopimda Galakkan Gerakan Indonesia ASRI
-
Pemerintahan1 minggu agoDWP Kemendagri Serahkan Bantuan untuk Korban Gempa di NTT
