Nasional
Oknum Kepala Madrasah MTSN 02 Bekasi Diduga Melarang Muridnya Ikut Ujian Karena Belum Bayar Infaq
BEKASI – SUDUTMATANEWS.COM | Dunia pendidikan kembali menghadapi kasus yang meresahkan, setelah ditemukan dugaan adanya kebijakan tidak tepat di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 02 Kota Bekasi. Oknum dengan inisial “I” diduga membuat peraturan yang mewajibkan siswa membayar infaq, dan bahkan melarang mereka yang belum melunasi untuk mengikuti Ujian Asesmen Madrasah (AM) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) dan UAMBN
Kasus ini terungkap dari aduan salah satu orang tua siswa yang tidak ingin disebutkan namanya. Menurutnya, infaq diminta setiap bulan padahal sekolah negeri seharusnya dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kebutuhan belajar siswa.
”Saya selama ini diam karena anak saya masih bersekolah di sana, takut berdampak buruk baginya. Meskipun kejadiannya tahun 2024-2025, saya khawatir hal serupa bisa terulang,” ujar orang tua tersebut dengan khawatir.
Ia bahkan mengaku terpaksa mencari pinjaman dari rentenir agar anaknya bisa mengikuti ujian. “Pihak sekolah bilang kalau belum bayar infaq, tidak boleh ikut ujian. Saya tidak punya pilihan lain demi masa depan anak saya,” tambahnya.
Tim wartawan mencoba mengkonfirmasi informasi tersebut melalui telepon kepada oknum dengan inisial “I”. Namun, pihak yang bersangkutan menyatakan sedang dalam masa berduka karena orang tuanya baru saja meninggal dan tidak dapat menjawab pertanyaan terkait
Asesmen Madrasah (AM) yang ingin di tanyakan oleh tim.
”Pada tahun 2024 sudah tidak ada UN dan UAS. Saya lagi berduka bang, silakan datang pertengahan bulan nanti kita bisa ngobrol lebih lanjut,” ujarnya, yang juga disebut sebagai oknum dari MTSN 02 Kota Bekasi.
Konfirmasi juga dilakukan kepada salah satu siswa MTSN 02 Bekasi, yang mengakui adanya pungutan infaq pada tahun 2024. “Iya betul ada uang infaq tapi itu dulu pak, di tahun 2024,” katanya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, penggalangan dana di satuan pendidikan harus berbentuk bantuan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan. Pasal 10 ayat (2) peraturan terkait pendidikan menyatakan bahwa bantuan diberikan oleh pihak luar, sedangkan sumbangan diberikan secara sukarela oleh orang tua atau siswa tanpa ikatan apapun.
Berbagai peraturan menteri juga melarang pungutan tidak sah di sekolah negeri, antara lain:
- Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
- Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB;
- Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang kegiatan yang didanai BOS;
- Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungli di sekolah negeri.
Secara hukum, tindakan memaksa orang lain untuk membayar sesuatu dapat dikenai ancaman pidana sesuai Pasal 368 KUHP dengan hukuman hingga sembilan tahun penjara, serta dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melihat kasus ini, perlu adanya pengecekan mendalam dari Kementerian Agama terhadap oknum yang terlibat. Selain itu, juga perlu klarifikasi terkait ketidaksesuaian nama sekolah yang disebutkan oleh pihak yang bersangkutan agar penyelesaian kasus dapat berjalan tepat sasaran. (Red/Tim)
-
Nasional4 minggu agoPLTSa Jadi Fokus, Pemkot Bekasi Gandeng KPK Perkuat Integritas dan Tata Kelola Pemerintahan
-
Nasional3 minggu agoLurah Jatimekar Hadir di Tengah Masyarakat Yang Terdampak Banjir
-
Pemerintahan4 minggu agoMenko Pangan Bersama Wali Kota Bekasi Tinjau pelaksanaan program MBG di Kota Bekasi dan Cek Lokasi Pengelolaan Sampah Bantargebang
-
Pemerintahan2 minggu agoPertemukan Seluruh Unsur Pemerintahan, Presiden Prabowo Apresiasi Rakornas Pusat–Daerah 2026
-
Nasional4 minggu agoDapati Laporan Mogok Pedagang Daging, Tri Adhianto Datangi Kios Pasar Baru
-
Nasional3 minggu agoModus pemerasan oknum media, bantali UU Pers no 40 tahun 1999 runtuhkan marwah jurnalis!
-
Hukum2 minggu agoUsut Tuntas Dugaan Manipulatif BOS di SMAN.10 Bekasi LIN Minta Kajari : Panggil Bendahara dan Kepseknya
-
Pemerintahan3 minggu agoPresiden Prabowo Akan Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026
