Nasional
GTI Minta KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terstruktur Proyek Tol Gilimanuk–Mengwi
Jakarta – Sudutmatanews | Dugaan penyimpangan serius dalam proyek strategis pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi, Badung, mencuat ke ruang publik.
Garda Tipikor Indonesia (GTI) melaporkan informasi dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai melibatkan kebijakan, prosedur, hingga transaksi aset negara yang janggal dalam proyek tersebut.
Dalam laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pembina GTI Bali, Pande Mangku Rata menyebut terdapat indikasi kuat praktik korupsi yang diduga dilakukan secara terencana, termasuk dengan memanfaatkan aset negara yang dikelola Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Provinsi Bali.
GTI bahkan menyoroti peran Gubernur Bali I Wayan Koster sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas aset Perusda Pemprov Bali.
GTI mengungkapkan, proyek Tol Gilimanuk–Mengwi tidak tercantum dalam RTRW Provinsi Bali, RPJMD Provinsi Bali Tahun 2018–2023, maupun dalam visi dan misi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar hukum dan perencanaan mega proyek tersebut.
“Tidak adanya proyek tol dalam dokumen perencanaan resmi daerah, hal ini menunjukkan proyek tersebut cenderung dipaksakan dan berpotensi menyalahi prinsip perencanaan pembangunan,” ujar Mangku Rata, Rabu (14/1) di KPK, Jakarta.
Selain itu, GTI menyoroti perubahan status dan nama Perusda Provinsi Bali menjadi Perusahaan Umum Daerah Kerta Bali Saguna (Perumda KBS).
Perubahan tersebut dinilai tidak sekadar perbaikan manajemen, melainkan pergantian total yang mengaburkan kepemilikan aset negara, termasuk lahan perkebunan seluas kurang lebih 1.300 hektare.
“kami menduga perubahan tersebut dimanfaatkan untuk mempermudah penjualan aset negara ke pihak ketiga tanpa mekanisme yang sah. Padahal, lahan dimaksud berstatus peruntukan perkebunan dan kehutanan, serta hanya berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL), bukan hak untuk diperjualbelikan.” katanya
Seperti diketahui, dalam suratnya, GTI menyebut bahwa pada tahun 2022, Perumda KBS diduga menjual lahan aset negara seluas 70 hektare dengan nilai sekitar Rp104,15 miliar.
Harga tersebut dinilai jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan selisih mencapai Rp6 juta per are, yang jika ditotal berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Lebih lanjut, GTI mempertanyakan penggunaan hasil penjualan lahan tersebut. Sebesar Rp75 miliar disebut disetorkan ke Pemerintah Provinsi Bali sebagai dividen, sementara sisa dana sekitar Rp29,15 miliar diduga dibagikan sebagai tantiem kepada pengurus Perumda KBS. GTI menilai langkah tersebut bermasalah karena uang hasil penjualan aset negara dianggap sebagai laba operasional perusahaan.
GTI juga menduga transaksi jual beli lahan dilakukan tanpa melibatkan atau sepengetahuan instansi terkait seperti Dispenda, BPN, Notaris, serta DPRD Provinsi Bali, yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.
“Ini mengindikasikan adanya keterlibatan oknum lintas sektor dan lemahnya fungsi pengawasan legislatif,” jelasnya.
Menurut Pande Mangku Rata, informasi tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap dugaan kejahatan terstruktur yang merugikan keuangan negara.
“Ada dugaan dalam proyek tersebut kesalahan prosedur yang dapat merugikan keuangan negara serta dapat memperkaya diri atau orang lain.” Pungkasnya. (RED)
-
Nasional1 minggu agoSMAN 2 Bekasi Disorot: Korban Bullying Alami Depresi, Muncul Dugaan Istri DPRD dan Tuntutan Rp200 Juta
-
Hukum1 minggu agoDugaan Praktik Mafia Tanah di Jatiasih: Bapenda Kota Bekasi Didesak Klarifikasi Temuan NOP Ganda
-
Hukum4 hari agoPolri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
-
Hukum3 hari agoDugaan Mafia Tanah di Jatiasih, Lurah Akui Kelalaian Staf, Bapenda Bekasi Telusuri Temuan NOP Ganda
-
Hukum1 minggu agoPenguatan Peran Bhabinkamtibmas, Kapolres Metro Jakbar Bekali Arahan dan Beri Pakaian Dinas Lapangan
-
Pemerintahan4 minggu agoMenag Serahkan Keppres Penetapan Anggota BAZNAS kepada Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni
-
Pemerintahan4 minggu agoWali Kota Bekasi Pimpin Apel Gabungan Tiga Pilar Jelang Pengamanan Arus Mudik
-
Pemerintahan2 minggu agoPelayanan Kota Bekasi Masuk 6 Besar Nasional, Wali Kota Targetkan Jadi Nomor 1
