Hukum
Modus Tuduh Korban Pukul Adiknya, Komplotan Begal Motor Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Metro Bekasi Kota
SUDUTMATANEWS – KOTA BEKASI | Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap komplotan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor yang kerap menyasar anak di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro memimpin langsung jalannya konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota pada Rabu (13/5/2026) sore.
Tiga orang pelaku berinisial M.G alias Palkor, M.A alias Acep, dan B.A.P berhasil diamankan Polisi setelah aksinya yang meresahkan warga Bekasi.
Komplotan pelaku ini memiliki modus operandi yang cukup cerdik dengan memanfaatkan kondisi psikologis korbannya. Para pelaku beroperasi secara berkeliling menggunakan sepeda motor untuk memetakan sasaran, terutama remaja atau anak di bawah umur yang sedang berkendara atau nongkrong di pinggir jalan. Setelah menemukan target, para pelaku langsung memepet dan menggertak korban dengan tuduhan palsu bahwa korban telah melakukan pemukulan terhadap adik atau saudara salah satu pelaku.
“Karena korban ini rata-rata masih di bawah umur, mereka langsung gugup dan merasa takut setelah digertak oleh para pelaku. Walaupun korban sempat menolak dan bersikeras tidak pernah melakukan pemukulan, pelaku tetap memaksa korban ikut ke suatu tempat menggunakan sepeda motor milik korban dengan dalih untuk dikonfrontir langsung,” ujar Kapolres di hadapan awak media.
Di tengah jalan yang sepi, korban kemudian dipaksa turun dari kendaraan dan disuruh menunggu, sementara motor milik korban langsung dibawa kabur oleh para pelaku untuk kemudian dijual.
Berdasarkan hasil penyidikan intensif, komplotan residivis ini tercatat sudah melancarkan aksi kejahatannya dengan modus serupa di tiga titik lokasi (TKP) berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi Timur, serta wilayah Kabupaten Bekasi. Menindaklanjuti Laporan Polisi tertanggal 15 April 2026,
Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan perburuan. Ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, berikut barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Nmax dan dua unit handphone hasil kejahatan.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Sum)
-
Nasional3 minggu agoWarga Gang H. Mulung Jati Bening Kompak Gelar Lomba Meriahkan HUT RI ke-81
-
Hukum4 minggu agoProses Pemasangan Papan Plang kepemilikan Tanah di kawasan Jalan Raya Kodau, Jatiwarna Berakhir Ricuh
-
Nasional3 minggu agoPemkot Bekasi Didesak Tertibkan Cucian Mobil di Lahan Irigasi yang Diduga Tanpa Ijin
-
Hukum1 minggu agoDugaan Kuat Praktik Ilegal Penyaluran Solar Bersubsidi di SPBU 14.214.231 Labuhanbatu Selatan, APH Diminta Bertindak Tegas
-
Nasional1 minggu agoSMPN 4 Tambun Selatan Terapkan “G7KAIH”, Siswa Awali Hari dengan Sholat Dhuha, Senam dan Sarapan Bergizi
-
Pemerintahan6 hari agoPasca Erupsi Gunung Anak Krakatau, Mendagri Imbau Pemda Terdampak Tingkatkan Kewaspadaan
-
Pemerintahan1 minggu agoMendagri Tito Ajak Pemda dan Forkopimda Galakkan Gerakan Indonesia ASRI
-
Pemerintahan1 minggu agoDWP Kemendagri Serahkan Bantuan untuk Korban Gempa di NTT
