Ikuti Kami

Hukum

Dugaan Kuat Praktik Ilegal Penyaluran Solar Bersubsidi di SPBU 14.214.231 Labuhanbatu Selatan, APH Diminta Bertindak Tegas

Published

on

Sudutmatanews, Sumatra Utara – Aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat dan meresahkan masyarakat. Berdasarkan investigasi dan temuan di lapangan, SPBU 14.214.231 yang terletak di Jalan Pasir Tuntung, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara (Kode Pos 21464), diduga kuat telah bertransformasi menjadi sarang aktivitas mafia pelangsir BBM bersubsidi.

Praktik culas ini dinilai mencederai keadilan sosial serta merampas hak-hak masyarakat kecil yang semestinya menikmati subsidi energi dari pemerintah. Alih-alih menyalurkan kepada yang berhak, pihak pengelola SPBU diduga membiarkan dan secara terang-terangan melayani kendaraan para pelangsir demi meraup keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Pertanggungjawaban Manajemen dan Pengawas Lapangan
Sorotan tajam kini diarahkan kepada saudara Jainal, selaku pengawas operasional SPBU 14.214.231. Masyarakat mendesak klarifikasi terbuka terkait sejauh mana keterlibatan atau pembiaran yang dilakukan oleh manajemen internal SPBU.

Apakah pihak pengawasan hanya menutup mata, atau justru secara sengaja memfasilitasi dan membiarkan petugas SPBU melayani para mafia pelangsir solar bersubsidi secara berulang-ulangnya? Kelangkaan solar bersubsidi yang kerap dikeluhkan warga Labuhanbatu Selatan disinyalir kuat merupakan akibat langsung dari rantai distribusi ilegal yang berpusat di SPBU tersebut.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana Berat
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan tindak pidana murni yang diatur secara tegas dalam perundang-undangan Republik Indonesia:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Pasal 55):
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Mengatur tentang “turut serta melakukan tindak pidana” (medepleger), yang dapat menjerat seluruh pihak terkait mulai dari oknum petugas SPBU, pengawas, pengelola, pemodal, hingga pihak-pihak yang memfasilitasi dan membiarkan praktik ilegal ini terus berlangsung.

Desakan Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum (APH)
Masyarakat bersama elemen publik mendesak Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Labuhanbatu Selatan beserta jajaran untuk segera bergerak cepat melakukan penyelidikan, penertiban, dan penindakan hukum secara transparan.

Langkah tegas ini dinilai sangat krusial demi mengembalikan hak masyarakat atas BBM bersubsidi sekaligus menegakkan supremasi hukum di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Publik kini menanti langkah nyata dan komitmen Kapolres dalam memberantas mafia migas yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Hingga berita ini di turunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola dan dinas terkait. (Red/tim)

Lanjut Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending