Hukum
Proses Pemasangan Papan Plang kepemilikan Tanah di kawasan Jalan Raya Kodau, Jatiwarna Berakhir Ricuh
Sudutmatanews – Kota Bekasi, Proses pemasangan papan plang kepemilikan tanah di kawasan Jalan Raya Kodau, perumahan Premier Estate, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi berakhir ricuh
Kericuhan dipicu saat rombongan ahli waris (diwakili Madih) hendak masuk ke area perumahan, untuk memasang plang kepemilikan di lahan yang diklaim sebagai Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum).
Pihak ahli waris menegaskan, bahwa mereka tidak pernah menjual atau memindahtangankan lahan tersebut.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Syamsuardi, S.H & Rekan menyayangkan sikap pihak pengembang, yang dinilai enggan duduk bersama untuk mencocokkan data secara transparan. Menurutnya, perwakilan yang dihadirkan dalam mediasi, justru tidak menguasai duduk perkara perdata pertanahan secara utuh.
“Kami menghimbau kepada PT Qodau Sukses Propertindo, mari kita duduk bersama dan buka data secara transparan. Keputusan akhir nanti ada di pengadilan, makanya kami minta semua pihak mengawal kasus ini agar tidak ada masyarakat yang dirugikan di kemudian hari,” ungkap Syamsuardi di lokasi kejadian, Jumat (14/8/2026).
Syamsuardi membeberkan, bahwa ahli waris mengantongi bukti kepemilikan sah berupa dokumen asli Girik C815 Persil 43, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dari total luas awal 4.954 meter persegi, tersisa 2.954 meter persegi yang belum pernah dilepaskan.
“Satu hamparan tanah ini, yang separuh ada sertifikatnya, tapi kok separuhnya lagi hilang? Ini jadi pertanyaan besar kami. Untuk itu, selain proses pidana yang sedang berjalan di kepolisian, minggu depan kami juga resmi melayangkan gugatan perdata ke pengadilan,” tegas Syamsuardi.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para penghuni perumahan, atas ketidaknyamanan yang terjadi. Syamsuardi menilai situasi kericuhan terkesan mengadu domba warga penghuni dengan ahli waris, padahal ahli waris sama sekali tidak memiliki masalah pribadi dengan para penghuni.
Sementara itu, Sugeng Riyanto, S.H., menambahkan bahwa pelaporan pidana telah ditempuh sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak kliennya.
“Laporan dugaan penyerobotan tanah sudah diproses. Harapan kami ke depan tetap ada jalan mediasi yang adil. Kami mengimbau agar pihak pengembang kooperatif demi kepastian hukum bersama,” ungkap nya.
Hingga berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak pengembang PT Qodau Sukses Propertindo, pengelola Premiere Estate 2, maupun instansi terkait lainnya. (Red/Tim)
-
Pemerintahan3 minggu agoMenyemarakkan Peringatan HUT RI ke 81, Kelurahan Jatibening Baru Memasang Bendera Merah Putih Disejumlah Ruas Jalan
-
Pemerintahan3 minggu agoOpini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Diwarnai Catatan Kritis BPK: Polemik Aset dan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2025
