Ikuti Kami

Nasional

Proyek Drainase di Jatirasa Diduga Tidak Sesuai SOP, Tanah Bekas Kerukan Berantakan, Jalanan Kotor dan Licin

Published

on

Kota Bekasi- Sudutmatanews.com | Proyek drainase di Jalan Swatantra Jatirasa, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, menuai keluhan dari warga sekitar dan pelaku usaha di lokasi tersebut. Proyek yang semula direncanakan dimulai pada 18 Februari 2026, ternyata dimajukan menjadi 16 Februari 2026 tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

‎Perubahan jadwal tersebut dinilai merugikan pedagang kaki lima dan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang berjualan di sekitar jalan. Selain itu, proyek juga diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dimana tanah bekas kerukan tertumpuk di pinggir jalan berantakan sehingga membuat permukaan jalanan kotor dan licin.

‎”Saya kira pengerjaannya sesuai dengan tanggal yang diedarkan pihak kelurahan Jatirasa, tahunya kok malah dimajukan dan tanpa pemberitahuan,” ujar salah satu pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya (K).

‎Salah satu pedagang lainnya (A) mengungkapkan kerugian yang dialami akibat proyek tersebut. “Saya berharap pemerintah memberikan kompensasi terkait adanya perbaikan ini, karena adanya pekerjaan ini kami tidak mendapatkan pemasukan. Biasanya pemasukan sehari-hari bisa mencapai 200-400 ribu rupiah, sekarang jangankan 400 ribu, 10 ribu pun tidak ada yang masuk,” katanya.

‎Tim telah mendatangi Kelurahan Jatirasa untuk mendapatkan penjelasan terkait perubahan jadwal proyek yang sempat diduga sebagai proyek siluman. Lurah Jatirasa, Pak Didi, menjelaskan alasan pengajuan jadwal tersebut. “Terkait pekerjaan yang dimajukan dua hari dari surat yang telah disebarkan, dilakukan guna memanfaatkan waktu dimana pada tanggal 16-17 keadaan jalan raya sepi. Tujuannya agar pekerjaan bisa lebih cepat selesai,” ujarnya.

‎Selain masalah jadwal dan kerugian warga, ditemukan pula tidak adanya papan informasi proyek yang seharusnya dipasang untuk kepentingan publik. Ketika ditanya mengenai hal ini dan nama perusahaan pelaksana, pengawas lokasi yang enggan menyebutkan identitasnya menyampaikan, “Untuk nama PTnya nanti aja nanya ke atasan saya dan soal papan proyek memang belum dipasang.”

‎Berdasarkan peraturan yang berlaku, papan proyek wajib dipasang pada setiap proyek fisik yang dibiayai pemerintah. Hal ini diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres No. 16 Tahun 2018, serta Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019. Papan tersebut harus mencantumkan informasi seperti jenis kegiatan, lokasi, nomor dan tanggal kontrak, nilai kontrak, jangka waktu pengerjaan, serta nama perusahaan pelaksana dan pengawas. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, teguran, atau penghentian sementara pekerjaan.

‎Selain itu, tim juga menemukan bahwa beberapa pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan peralatan keselamatan kerja (APD) sesuai standar. Hal ini melanggar ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan pelaksana wajib menyediakan APD, memberikan pelatihan, dan memastikan keselamatan kerja bagi setiap pekerja. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana atau denda hingga jutaan rupiah.

‎Masyarakat yang terdampak berharap pihak perusahaan maupun dinas terkait dapat memberikan penjelasan resmi serta kompensasi yang sesuai atas kerugian yang dialami. (Red/Tim)

 

Lanjut Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending