Ikuti Kami

Nasional

Penghina Adat di Tegalalang Dihukum Penjara: Sengkarut Penebangan Kelapa Jadi Pemicu, “Mulutmu Harimaumu!”

Published

on

BANGLI – SUDUTMATANEWS.COM

Pengadilan Negeri Bangli menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 bulan kepada seseorang yang terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Desa Adat Tegalalang. Kasus ini bermula dari perselisihan terkait penebangan pohon kelapa yang berujung pada penghinaan terhadap Kerta Desa (perangkat desa adat).

Insiden ini terjadi ketika seorang pecalang (petugas keamanan desa) bernama Dewa Nyoman Sudarma menghentikan penebangan pohon kelapa di dekat rumah Nengah Sumantra. Dewa Nyoman Sudarma menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang telah disepakati, yaitu penebangan harus disaksikan oleh prajuru desa (perangkat desa) terkait.

Namun, tindakan Dewa Nyoman Sudarma justru memicu kemarahan Nengah Sumantra dan I Wayan Karmada. I Wayan Karmada kemudian melontarkan kata-kata kasar kepada Sang Ketut Rencana, yang saat itu menjabat sebagai Kerta Desa Adat Tegalalang. Ia merendahkan Sang Ketut Rencana dengan ucapan yang dinilai menghina dan merendahkan martabatnya sebagai perangkat desa adat.

Ucapan tersebut memicu kemarahan warga Tegalalang yang merasa harga diri desanya telah diinjak-injak. Mereka pun membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami sangat bersyukur atas putusan ini. Ini adalah bukti bahwa hukum di Indonesia masih tegak berdiri dan berpihak pada kebenaran,” ujar Sang Ketut Rencana dengan nada lega.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya terkait dengan penghormatan terhadap adat dan nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Bali. Diharapkan, kejadian ini menjadi pengingat bahwa “mulutmu adalah harimaumu,” dan setiap ucapan dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius.

(Red/Tim)

Lanjut Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending