Hukum
Penasehat Hukum dan AWRI : Desak Aparat Polres Agam Segera Atensi Kasus Penganiayaan Wartawan
Kab.Lubuk Basung – Sudutmatanews.com
Seorang wartawan di Kabupaten Agam BJ Rahmat dan juag bertugas sebagai Ketua LSM Garuda NI Wilayah Sumbar diduga mengalami intimidasi dan kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik terkait pemberitaan proyek jalan di wilayah Dama Gadang dan Ujung Guguak
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 10.45 WIB, bertempat di Kantor KONI Kabupaten Agam, GOR Rang Agam, Padang Baru, Lubuk Basung. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat wartawan tersebut dihubungi melalui telepon oleh terlapor dan diminta datang ke kantor KONI.
Dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga mempertanyakan pemberitaan proyek jalan dan menekan korban agar menghentikan pemberitaan serta menghapus berita yang telah diterbitkan. Karena korban menolak permintaan tersebut dan tetap berpegang pada hasil investigasi lapangan serta laporan masyarakat, terjadi adu argumen yang berujung pada tindakan kekerasan fisik, di mana terlapor diduga mencolok mata korban, menyebabkan rasa sakit dan perih.
Atas kejadian tersebut, korban telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi di Polres Agam.dengan nomor LP/B/152/XII/2025/SPKT/Polres Agam/Polda Sumbar, tertanggal 18 Desember 2025.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari kalangan pers karena dinilai sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kuasa hukum pelapor, Mardi Wardi, SH, menegaskan bahwa peristiwa ini bukan persoalan pribadi, melainkan murni berkaitan dengan kerja jurnalistik kliennya.
“Kami menilai peristiwa ini merupakan bentuk intimidasi, kekerasan fisik, dan upaya menghalangi kerja pers. Klien kami menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan fakta, hasil investigasi di lapangan, serta laporan masyarakat, yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Mardi Wardi, SH.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Laporan polisi sudah kami buat dan telah diterima secara resmi oleh Polres Agam. Kami meminta aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mardi Wardi menyampaikan bahwa tindakan memaksa wartawan untuk menghentikan pemberitaan atau menghapus berita bukanlah cara yang dibenarkan secara hukum.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang diatur undang-undang adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan intimidasi apalagi kekerasan,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, serta akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan organisasi pers terkait demi perlindungan terhadap wartawan.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan demokrasi,” tutup Mardi Wardi, SH.
Sementara Ketua Advokasi Hukum Aliansi Wartawan Republik Indonesia (AWRI) Feri C. Piliang,SH mengatakan kepada awak media (23/12/25), perbuatan mantan Sekda Agam Edi Busti ini tidak bisa di telorir oleh siapa pun bebernya dengan tegas.
Tambah Feri C Piliang,SH lagi, Siapapun orangnya harus di tindak dengan aturan hukum yang berlaku, wartawan adalah profesi, hal yang wajar di konfirmasi terkait pemberitaan, artinya untuk perimbangan informasi kepada pihak- pihak yang terkait agar mendapatkan hak jawab dan klarifikasi.
Bukan melakukan kekerasan, konon korban (Rahmat Syah) sangat getol membongkar praktik korupsi di Kabupaten Agam, harusnya ini patut mendapat apresiasi dari Kejaksaan dan Kepolisian sebab, berdasarkan PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat berkaitan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat beber feri dengan tegas.
Red/Tim
-
Nasional3 minggu agoOknum Kepala Madrasah MTSN 02 Bekasi Diduga Melarang Muridnya Ikut Ujian Karena Belum Bayar Infaq
-
Nasional4 minggu agoPLTSa Jadi Fokus, Pemkot Bekasi Gandeng KPK Perkuat Integritas dan Tata Kelola Pemerintahan
-
Nasional3 minggu agoLurah Jatimekar Hadir di Tengah Masyarakat Yang Terdampak Banjir
-
Pemerintahan4 minggu agoMenko Pangan Bersama Wali Kota Bekasi Tinjau pelaksanaan program MBG di Kota Bekasi dan Cek Lokasi Pengelolaan Sampah Bantargebang
-
Pemerintahan2 minggu agoPertemukan Seluruh Unsur Pemerintahan, Presiden Prabowo Apresiasi Rakornas Pusat–Daerah 2026
-
Nasional4 minggu agoDapati Laporan Mogok Pedagang Daging, Tri Adhianto Datangi Kios Pasar Baru
-
Nasional3 minggu agoModus pemerasan oknum media, bantali UU Pers no 40 tahun 1999 runtuhkan marwah jurnalis!
-
Hukum2 minggu agoUsut Tuntas Dugaan Manipulatif BOS di SMAN.10 Bekasi LIN Minta Kajari : Panggil Bendahara dan Kepseknya
