Hukum
Dugaan Praktik KKN BOSP GARRI : Kajari Inhu Segera Lakukan Penyelidikan di SMAN.1 Sungai Lala
Kab. Indragiri Hulu – Sudutmatanews.com
Resmi di Surati pada tanggal 20 Desember 2025 oleh Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARRI) oknum Kepsek SMAN.1 Sungai Lala terkait temuan investigasi laporan ARKAS SPj penggunaan dana BOSP dan BOSDA di duga manipulatif.
Namun sikap kooperatif oknum Kepsek SMAN.1 Sungai Lala selalu menghindar saat di klarifikasi terkait penggunaan dana BOSP dan BOSDA tahun 2023/2024.
Hal ini di ungkapkan oleh Direktur Eksekutif Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARRI) Rahmat Parlindungan,SH kepada wartawan (25/12/25) bahwa kami menyurati Kepsek SMAN.1 Sungai Lala terkait adanya temuan investigasi oleh tim pada dana BOS tahun 2024 atas dasar peran aktif kami PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat. Dan UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jadi ini sikap kita harus mengawal dana BOS yang sumber dari uang rakyat ujar Rahmat.
Sambung Rahmat Parlindungan lagi, bahwa himbauan Presiden Prabowo Subianto terhadap Asta Citanya belum maksimal sampai kepada daerah, khususnya didunia pendidikan, baik secara kolektif penanganan dugaan korupsi, dan Penyalahgunaan Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP).
Tambahnya lagi (Rahma-red) dengan melalui program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak membenarkan lagi pungutan dalam bentuk apapun di Dunia Pendidikan, dengan atas nama Pendidikan, dan kekurangan dana BOS. Yang di terima oleh sekolah.
Hal tersebut di utarakan oleh Rahmat Parlindungan,SH kepada wartawan lagi, bahwa ada temuan yang kami peroleh di SMAN.1 Sungai Lala terkait dana penggunaan belanja BOSP dan BOSDA kuat dugaannya, terjadi pungutan liar dan bisnis seragam sekolah saat PPDB dan PSMB yang bertopengkan komite dan koperasi ujarnya.
Ada yang mencurigai dari setiap belanja di gunakan oleh Kepsek SMAN.1 Sungai Lala ada indikasi yang mencurigai pada item Belanjanya, yaitu belanja administrasi sekolah dan biaya sarana dan prasarana sekolah serta belanja material rehab sekolah, hanya kepsek yang tau penggunaannya belanja bahan materialnya yang membuat SPj kepsek itu sendiri bersama bendahara ucap Rahmat dengan tegas.
Dan pengupahan pekerja, lalu kemudian belanja administrasi Sekolah ini rawan terjadi manipulatif pada SPjnya, yang membuat kwitansi nya. Bendahara sebagai penanggung jawab belum lagi biaya PPDB sangat rawan sekali fiktif, laporan ARKAS SPj BOSP Sekolah yang mereka perbuat oleh Kepsek untuk laporan bendahara sistim Kemendikbud. Belum lagi penarikan sewa kantin sekolah.
Kami (GARRI) menguraikan sebagai berikut belanja dana BOS 2024 di SMAN.1 Sungai Lala tahun penggunaan dana BOSP tahap ke I dalam laporan ARKAS SPj dengan jumlah Siswa Penerima
585 orang ;
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0
pengembangan perpustakaan
Rp 123.450.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 3.275.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 23.712.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 47.232.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 13.860.000
langganan daya dan jasa
Rp 1.080.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 105.050.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 22.500.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 36.000.000
Total Dana
Rp 376.159.000
Rincian Penggunaan tahap ke II tahun 2024 jumlah siswa 585 orang sebagai berikut;
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 20.790.000
pengembangan perpustakaan
Rp 276.578.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 31.810.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 7.012.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 56.655.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 16.540.000
langganan daya dan jasa
Rp 1.080.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 55.476.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 15.000.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 20.400.000
Total Dana
Rp 501.341.000
Kemudian kata Rahmat Parlindungan,SH kepada awak media ini sudah ada himbauan
Presiden Prabowo Subianto meminta kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar tidak main-main dalam memberantas korupsi. Khususnya di Kemendikbud dan llRistek, hal ini terbukti di ungkapkan oleh ST. Burhanudin Selaku Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek Ri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.1,98 Triliun APBN tahun 2021/2022.
Kami juga mendesak kepada kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, agar segera memeriksa Kepsek dan Bendahara SMAN.1 Sungai Lala, dugaan kecurangan penggunaan dana BOSP 2024 yang sarat Manipulatif pada laporan ARKAS SPjnya ujar beber Rahmat, bahwa banyak kejanggalan dan penyalahgunaan dalam laporan dana BOS yang di kelola langsung oleh Kepsek, yang sarat dengan persekongkolan
jahat.
Belum lagi antara kepsek dan vendor SIPlah dalam belanja buku sekolah, seperti penerimaan diskon fee (gratifikasi) dugaan suap, dan belanja administrasi sekolah, sarana dan prasarana sekolah dan belanja gaji guru honorer yang timpang tindih, ada yang di akomodir dari dana BOS lewat dapodik, kemudian ada lagi lBantuan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Oleh Disdik Riau.
Sementara Kepsek SMAN.1 Sungai Lala saat di konfirmasi oleh awak media saat via WhatsAppnya 085265565xxx pada tanggal 24,25 Desember 2025 tidak menjawab bahkan memilih bungkam berdiam dan membisu sampai berita ini di terbitkan.
Bersambung menunggu tanggapan dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu…!!!
Tim/Red
-
Nasional3 minggu agoOknum Kepala Madrasah MTSN 02 Bekasi Diduga Melarang Muridnya Ikut Ujian Karena Belum Bayar Infaq
-
Nasional4 minggu agoPLTSa Jadi Fokus, Pemkot Bekasi Gandeng KPK Perkuat Integritas dan Tata Kelola Pemerintahan
-
Nasional3 minggu agoLurah Jatimekar Hadir di Tengah Masyarakat Yang Terdampak Banjir
-
Pemerintahan4 minggu agoMenko Pangan Bersama Wali Kota Bekasi Tinjau pelaksanaan program MBG di Kota Bekasi dan Cek Lokasi Pengelolaan Sampah Bantargebang
-
Pemerintahan2 minggu agoPertemukan Seluruh Unsur Pemerintahan, Presiden Prabowo Apresiasi Rakornas Pusat–Daerah 2026
-
Nasional4 minggu agoDapati Laporan Mogok Pedagang Daging, Tri Adhianto Datangi Kios Pasar Baru
-
Nasional3 minggu agoModus pemerasan oknum media, bantali UU Pers no 40 tahun 1999 runtuhkan marwah jurnalis!
-
Hukum2 minggu agoUsut Tuntas Dugaan Manipulatif BOS di SMAN.10 Bekasi LIN Minta Kajari : Panggil Bendahara dan Kepseknya
