Ikuti Kami

Hukum

Dugaan Praktik Mafia Tanah di Jatiasih: Bapenda Kota Bekasi Didesak Klarifikasi Temuan NOP Ganda

Published

on

Sudutmatanews.com – Kota Bekasi  | Upaya pemberantasan praktik mafia tanah di Kota Bekasi terus bergulir. Menyusul laporan resmi yang telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada 6 November 2025 lalu kini pihak pelapor menuntut transparansi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi terkait adanya kejanggalan administrasi pada satu bidang tanah yang sama.

Laporan ini didasari atas dugaan tindakan penyalahgunaan jabatan dalam transaksi jual beli tanah terlarang atau yang karab disebut sebagai praktik mafia tanah. Pihak pelapor menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Kejanggalan Administrasi: Satu Lokasi, Dua NOP

Inti dari tuntutan informasi ini adalah munculnya dua Nomor Objek Pajak (NOP) yang berbeda di atas satu bidang tanah yang berlokasi di Kp. Bulak RT 002/RW 003, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih.

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian NOP ganda yang dipersoalkan:

NOP: 3275.020.004.002.2325.0 atas nama Suyono.

NOP: 3275.020.004.001.2332.0 atas nama Said Al Amri.

Keberadaan dua identitas pajak pada satu objek yang sama ini disinyalir menjadi pintu masuk terjadinya tumpang tindih kepemilikan yang merugikan salah satu pihak dan negara.

Landasan Hukum dan Tuntutan Transparansi

Pihak pelapor menegaskan bahwa permintaan keterangan kepada Bapenda Kota Bekasi ini memiliki payung hukum yang kuat, di antaranya:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Kami meminta Bapenda Kota Bekasi memberikan keterangan secara terang benderang mengapa bisa terbit dua NOP pada satu bidang lokasi yang sama. Ini penting demi menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan keterbukaan informasi,” ujar pihak pelapor dalam keterangan tertulisnya.

Menanti Tindak Lanjut Aparat Penegak Hukum

Sejalan dengan surat aduan yang sudah diterima oleh Kejari Kota Bekasi, masyarakat meminta adanya tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan jabatan tersebut.

Andreas selaku ketua tim 11 ABK berharap Kasus ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan pembersihan internal dari praktik-praktik mafia tanah yang meresahkan warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Bapenda Kota Bekasi terkait tindak lanjut atas surat permohonan keterangan tersebut.

(Red)

Lanjut Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending